> >

Kabid Humas Polda Jateng Ungkap Modus 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara: Cuma Mengira-ngira

Hukum | 20 Maret 2023, 14:33 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy. (Sumber: Antara Foto)

Selain lima polisi, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi juga sudah memerintahkan untuk memberikan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada dua ASN yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya PTDH," ungkap Iqbal.

Baca Juga: Patok Tarif Rp 400 Juta - Rp 500 Juta ke Calon Bintara, 5 Anggota Polri Disidang PTDH

Lima oknum anggota polisi dan dua ASN tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 di Jateng.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, Brigadir EW dan dua ASN diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU