Potongan Kaki Diduga Milik Korban Mutilasi Koper Merah Ditemukan, Mengambang di Sungai Tangerang
Kriminal | 19 Maret 2023, 19:24 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Polisi menememukan potongan kaki kiri yang diduga kuat milik mayat korban mutilasi dalam koper berwarna merah yang ditemukan di Bogor, Jawa Barat pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desitriana mengatakan, potongan kaki itu ditemukan mengambang di aliran Sungai Cimanceuri, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Hari Sabtu 18 Maret 2033 diketahui ada potongan kaki mengambang di aliran sungai wilayah Tigaraksa Tangerang," kata Desitriana, Minggu (19/3).
"Potongan tubuh bagian kaki kiri tersebut diduga merupakan bagian tubuh korban yang dibuang terpisah oleh tersangka dalam kasus mutilasi yang ditemukan di dalam koper merah di wilayah Tenjo."
Sementara itu, Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi mengatakan potongan kaki kiri tersebut ditemukan menyangkut di kayu di tengah sungai yang berada di belakang pabrik PT Silkon.
Menurut penjelasannya, potongan kaki tersebut ditemukan oleh warga sekitar.
Kini, lanjut Suyadi, potongan kaki tersebut dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Potongan tubuh diketahui kaki tersebut setelah diserahkan dikirim ke RS Polri Kramat Jati sebagai tindak lanjut pemeriksaan intensif," kata Suyadi dalam keterangannya, Minggu (19/3), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Sederet Fakta Kasus Mutilasi Koper Merah di Bogor: Perkenalan hingga Dipotong Pakai Mesin Gerinda
Mayat itu sendiri adalah pria berinisial RD (35) asal Medan, Sumatera Utara, yang berprofesi sebagai translator atau penerjemah bahasa Mandarin.
Adapun koper merah yang berisi mayat RD ditemukan di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023).
Mayat korban mutilasi dalam koper merah ditemukan sudah tidak utuh. Kondisi jasad yang ditemukan berupa bagian badan dari leher sampai pangkal paha dan kedua lengannya masih utuh. Sementara kepala dan kedua kaki korban hilang.
Berdasarkan pengakuan pelaku berinisial AD, potongan kepala dan kedua kaki korban dibuang pelaku ke Sungai Cimanceuri, Tangerang.
Sebagai informasi, saat ini, pelaku AD telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Selain ke Koper Merah, Pelaku Mutilasi Bogor Akui Buang Bagian Tubuh Korban ke Sungai
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com