Sederet Fakta Kasus Mutilasi Koper Merah di Bogor: Perkenalan hingga Dipotong Pakai Mesin Gerinda
Kriminal | 19 Maret 2023, 17:37 WIBPasalnya, uang milik korban rupanya telah diambil oleh pelaku.
“Kami juga mencium adanya motif ekonomi, karena sementara kami temukan ada sejumlah uang dari si korban yang diambil oleh si pelaku,” kata Yohanes, Sabtu.
Menurut penjelasannya, pelaku mencuri uang korban sebanyak Rp30 juta.
“Memang si pelaku ini mengetahui PIN ATM dari korban," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Ada Unsur LGBT dalam Kasus Mutilasi Koper Merah, Polisi: Masih Kami Dalami
Dipotong Pakai Mesin Gerinda
Yohannes mengatakan pelaku DA membunuh dengan cara menusukkan pisau berkali-kali ke tubuh korban R pada Selasa (14/3) lalu.
"Karena ada rasa ketakutan, kemudian tubuh korban juga tidak muat masuk ke dalam koper merah itu," kata Yohannes.
"Akhirnya kepala dan kaki dipotong menggunakan alat gerinda," imbuhnya.
Yohannes menjelaskan, DA awalnya berupaya memutilasi jasad R menggunakan pisau, namun karena tak kunjung berhasil, akhirnya pelaku membeli gerinda di sebuah toko dekat apartemen tempat dirinya tinggal selama empat bulan bersama korban.
"Setelah memastikan meninggal, pelaku mencoba memotong-motong si mayat korban dengan menggunakan pisau kecil, namun tidak berhasil, sehingga si pelaku keluar dulu untuk mencari alat pemotong ke sebuah toko dan membeli mesin gerinda," jelas Yohannes.
"Pelaku lalu balik ke TKP (apartemen) dan memotong-motong tubuh korban."
Pelaku Buang Kaki dan Kepala Korban ke Sungai
Mayat korban di koper merah ditemukan sudah tidak utuh lagi.
Di mana kondisi jasad korban ditemukan di dalam koper berupa bagian badan dari leher sampai pangkal paha dan kedua lengannya masih utuh. Sementara kepala dan kedua kaki korban hilang.
Ternyata potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda itu dibuang ke Sungai Cimanceuri, Tangerang.
Polisi mengaku masih mencari potongan kepala dan kaki korban.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh yang lainnya. Yang belum ditemukan bagian kepala dan kaki beserta alat potong gerinda itu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Awal Mula Perkenalan Korban dengan Pelaku Mutilasi Koper Merah, Sempat Tinggal Bareng 4 Bulan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV