> >

Polda Metro Imbau Warga Jaga Ketertiban selama Ramadan, Tidak Gelar SOTR dan Main Petasan

Sosial | 18 Maret 2023, 15:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan, termasuk sahur on the road.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, hal itu sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci.

"Tentunya saya mengimbau dan juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar menghindari atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengganggu, secara ketertiban maupun keamanan masyarakat," kata dia, Sabtu (18/3/2023), dikutip Kompas.com.

Ia kemudian mencontohkan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban, misalnya sahur on the road (SOTR) dan menyalakan petasan.

Baca Juga: Aksi Remaja Bersih Masjid Cut Mutia, Menteng Sambut Ramadan

Menurutnya, tahun-tahun sebelumnya, kegiatan SOTR kerap dimanfaatkan untuk kebut-kebutan, mabuk hingga mengonsumsi narkoba.

"Jadi, jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif," kata Trunoyudo.

"Dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan. Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini," tambahnya.

Meski demikian, ia juga menyebut sahur bersama atau yang bersifat kegiatan perkumpulan, diperbolehkan.

Hal itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan, termasuk kegiatan politik.

Baca Juga: Direskrimum Polda Metro Jaya: Tidak Ada Tindakan Apapun dari AG untuk Cegah Perbuatan Mario Dandy

Namun, lanjut Trunoyudo, alangkah baiknya masyarakat melakukan kegiatan tersebut di tempat ibadah.

"Jadi kami sekali lagi akan melakukan atau memfasilitasi kalau itu untuk kegiatan keagamaan ya, silahkan.”

“Tapi dilakukan di tempat-tempat seperti di tempat ibadah, masjid misalnya," kata dia.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU