Tempat Persembunyian Terbongkar, Pembunuh Anggota Brimob yang Buron 8 Tahun Tewas Ditembak
Kriminal | 17 Maret 2023, 11:37 WIBPAPUA, KOMPAS.TV - Ramadan alias Umar, pembunuh anggota Brimob bernama Bripda Irwan (21) mengembuskan nafas terakhirnya di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Umar yang menjadi buronan polisi selama 8 tahun itu tewas tertembak karena disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat pihak kepolisian akan menangkapnya.
Baca Juga: Viral Diduga Istri Jenderal Polisi Bergaya Hidup Mewah, Polri Ingatkan Tak Hedon hingga Ancam Sanksi
Adapun Umar diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Paniai dengan nomor: DPO/07/XII/2015/Reskrim.
"Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (17/3/2023).
Benny menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal ketika Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personel lainnya berpatroli rutin di sekitar Kampung Bayabiru.
Saat sedang berpatroli, kata Benny, personel kepolisian mencoba mengecek sebuah rumah kosong yang menjadi tempat persembunyian Umar.
Baca Juga: Isi Surat KKB yang Dititipkan ke Pilot Susi Air, Ditujukan untuk PBB hingga Jokowi
Ketika polisi hendak mendekati rumah tersebut, Umar memilih melarikan diri lewat pintu belakang sambil membawa sebuah parang.
Tak tinggal diam, polisi pun berusaha menangkap Umar. Namun, Umar malah balik menyerang dengan parang. Polisi juga sudah memberi tembakan peringatan. Akan tetapi, upaya itu tidak diindahkan.
Akhirnya, lanjut Kombes Benny, polisi melakukan tembakan terukur yang mengenai Umar hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Tak lama kemudian, Umar meninggal dunia.
Dijelaskan pula bahwa Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Baca Juga: KKB Titipkan Surat ke Pilot Susi Air yang Mendarat, Polisi: Tidak Ada Penahanan, Pilot Dilepaskan
Umar pun sempat dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP atas perbuatan penganiayaannya itu.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV