Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMK di Bogor Buron, Polisi Imbau untuk Serahkan Diri dan Warga Lapor
Update | 14 Maret 2023, 17:04 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Pelaku utama pembacokan siswa di Bogor diimbau untuk menyerahkan diri oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bogor Kota, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Bismo Teguh Prakoso, Selasa (14/3/2023).
Ia mengimbau pelaku berinisial ASR yang telah memiliki rekam jejak kasus kriminal itu untuk menyerahkan diri ke Polresta Bogor Kota, Jawa Barat.
Imbauan juga disampaikan kepada seluruh masyarakat yang mengetahui bahkan menyembunyikan ASR untuk segera lapor kepada Polresta Bogor Kota.
"Bagi yang menyembunyikan ada ancaman hukuman yang menanti. Lebih baik segera hubungi kami untuk diserahkan," tegasnya di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (14/3) dilansir dari Antara.
Ia pun mengungkapkan hotline atau nomor yang bisa dihubungi masyarakat jika melihat atau mengetahui keberadaan ASR.
"Saya selalu sampaikan hotline yang bisa dihubungi masyarakat langsung ke HP saya (087810010057)," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMK di Bogor Residivis Kasus Jambret
Kombes Bismo menerangkan, ASR merupakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Bogor yang pernah ditahan karena kasus penjambretan.
"Dia adalah residivis kasus jambret," kata Kombes Bismo.
Ia menjelaskan, ASR yang berusia 17 tahun itu baru keluar dari penjara pada tahun ini.
ASR pun kembali diterima sekolah SMK swasta, karena mempertimbangkan hak asasi manusia.
Tetapi, ASR kembali melakukan tindak kriminal pada Jumat (10/3) lalu bersama dua orang temannya dengan melakukan pembacokan terhadap korban, AS hingga meninggal dunia.
ASR berperan menyabetkan pedang panjang alias gobang ke korban di kawasan lampu merah perempatan Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara sekitar pukul 09.30 WIB.
Ia dan dua temannya berboncengan mengendarai sebuah sepeda motor dan melaju dari arah Cibinong.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Bogor, 1 Buron Masih Dikejar
Mereka langsung menyabetkan pedang ke arah korban yang hendak menyeberang jalan bersama teman-temannya sepulang sekolah.
Kombes Bismo mengungkapkan, aksi pembacokan yang dilakukan tiga komplotan ini dilakukan setelah mendapat tantangan melalui akun Instagram dari seseorang berinisial A pada Senin, 6 Februari 2023.
Pada saat kejadian, kata dia, A tidak ada sehingga AS menjadi sasaran.
Dua pelaku, yakni MA dan SA berhasil ditangkap polisi di luar kota, tepatnya di Lebak, Banten kemarin, Senin (13/3).
Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara