> >

Cinta Ditolak, Pria di Probolinggo Lempar Bom Ikan ke Indekos Wanita Pujaan, Korbannya Ibu Kos

Kriminal | 14 Maret 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi bom ikan (Sumber: Shutterstock/via kompas.com)

AH ternyata menagih uang yang pernah dikasih untuk LL tersebut di indekos pada malam kejadian itu.

Sedangkan LL disebut Zainullah bersembunyi di dalam kamar dan tidak menemui pelaku. LL pun meminta bantuan RH untuk menemui dan menyerahkan uang tersebut.

Setelah menerima uang itu, AH masih merasa jengkel kepada LL akibat cintanya ditolak.

 

Kemudian, ia yang sakit hati itu melempar bom ikan ke indekos.

Akibat perbuatannya, AH dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 atau KUHP pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Zainullah. 

Baca Juga: Gara-gara Cinta Ditolak, Terapis Bekam Dibunuh Rekan Sendiri

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU