> >

Kepala Dinas ESDM NTB Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Hukum | 13 Maret 2023, 21:43 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.(Sumber: Tribun Banyumas)

"Tentu penahanan ini ada alasannya, ada alasan subjektif, dan objektif. Alasan subjektifnya terkait Pasal  21 ayat 1 KUHAP terkait mungkin ada kekhawatiran dari tim penyidik bahwa yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri," kata Ely.

"Kalau alasan objektif seperti diketahui Pasal 21 ayat 4 KUHAP di mana salah satunya antara lain melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," kata Ely.

Sebelumnya, penyidik Kejati NTB melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB pada Kamis (9/3/2023).

Penggeledahan yang dilakukan Kejati tersebut terkait kasus tambang pasir di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Baca Juga: Selain Korupsi Uang Gedung, Rektor Unud Diduga Raup Miliaran Rupiah dari Pungli

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU