Tetapkan Rektor Unud sebagai Tersangka Korupsi, Kejati Bali Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Hukum | 13 Maret 2023, 17:55 WIBSementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo menjelaskan, INGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.
INGA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena diduga menyalahgunakan dana SPI sebesar Rp105.390.206.993.
Sedangkan, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor dikenakan karena ia diduga ikut berperan dalam pemungutan tanpa dasar atau pungutan liar (pungli) sebesar R 3.945.464.100 bersama tiga tersangka lainnya.
"Setelah kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan dan pemeriksaan alat bukti, dengan audit dari ini auditor itu ada penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai peraturan.”
“Jadi kita temukan tidak hanya pasal 12 huruf e tapi Pasal 2, Pasal 3 Ayat 1 pun sudah kita temukan pada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka," kata dia.
Baca Juga: Rektor UNUD Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com