> >

Terungkap Besaran Pungli yang Disetor Calon Bintara Polda Jateng Mulai Rp350 Juta sampai Rp750 Juta

Hukum | 9 Maret 2023, 13:56 WIB
Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes (Pol) Iqbal Alqudusy menyebut ada lima polisi dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri yang diduga terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri tahun 2022, Senin (6/3/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Selain kelima oknum polisi tersebut, ujar dia, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.

Baca Juga: 5 Oknum Polda Jateng Terlibat Pungli Penerimaan Bintara

Sementara satu PNS Polri lainnya telah dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU