WNA Bulgaria Bobol ATM di Madiun, Polisi Sebut Dalam 45 Menit Kuras Rp285 Juta
Kriminal | 6 Maret 2023, 16:54 WIBPihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan tersangka AN berkomplot dengan pihak lain.
Tersangka AN terancam dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 46 ayat 3 dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Personel Polres Madiun menangkap AN, warga negara Bulgaria, yang mencoba membobol sebuah mesin anjungan tunai mandiri di pinggir Jalan Madiun-Surabaya, Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Baca Juga: Ledakkan 2 Mesin ATM, Kelompok Perampok Malaysia Gasak Rp1,1 Miliar
Danang mengatakan, AN telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi yang bersangkutan sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
Danang mengatakan, AN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, dan ditahan demi kepentingan penyidikan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com