Sadis! Tiga Pelajar SMP Bacok Anak SD dengan Celurit di Palabuhanratu, Begini Kronologinya
Kriminal | 5 Maret 2023, 21:14 WIBKorban Ra lalu dilarikan ke RSUD Palabuhanratu oleh warga yang menyaksikan kejadian itu. Sayangnya, saat tiba di rumah sakit, Ra dinyatakan sudah tidak bernyawa.
Adapun ketiga ABH dan belasan rekannya melarikan diri ke perkebunan karet usai melakukan aksi yang menghilangkan nyawa Ra.
Polisi akhirnya menemukan ketiganya setelah meminta keterangan dari sejumlah warga dan saksi. Tidak sampai 24 jam, ketiga ABH ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi.
Baca Juga: Rekonstruksi Serial Killer di Cianjur, Terungkapnya Detik-detik Pembunuhan Istri dan Mertua Wowon
Terancam 15 Tahun Penjara
"Kami masih mengembangkan kasus ini khususnya kepada ABH3 sebagai penyedia celurit untuk digunakan ABH2 mengeksekusi korban. Apakah ABH3 ini sudah beberapa kali menjadi pemasok senjata tajam untuk tawuran antarsekolah? Hal tersebut yang masih kita dalami," tambahnya.
Maruly mengatakan Ra diduga menjadi korban salah sasaran. Pasalnya, saat kejadian, Ra mengenakan seragam pramuka ditambah tubuhnya yang bongsor seperti pelajar SMP.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun.
Maruly menjelaskan, penanganan kasus ini serupa dengan tindak pidana lainnya. Namun karena pelaku merupakan anak di bawah umur, penahanan yang dilakukan hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celurit yang digunakan untuk mengeksekusi korban, pakaian korban dan tersangka, serta bantal guling yang digunakan untuk menyembunyikan celurit.
Usai melakukan aksinya, ABH2 sempat mencoba menghilangkan barang bukti celurit, namun berhasil ditemukan.
Penulis : Edy A. Putra Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara