Hakim di Medan Dapat Teguran setelah Bawa Rubicon ke Kantor
Sosial | 28 Februari 2023, 16:12 WIBMEDAN, KOMPAS.TV – Seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, M Nazir , mendapat teguran dari pimpinannya usai membawa mobil mewah jenis Rubicon untuk berkantor.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan, menjelaskan hal itu, Selasa (28/2/2023).
"Secara internal telah diberikan teguran oleh pimpinan," jelasnya, dikutip Tribunnews.com.
Menurut Immanuel, mobil mewah tersebut bukan milik Nazir, tetapi milik teman Nazir yang dipinjamkan.
"Bahwa mobil itu bukan milik hakim yang bersangkutan, melainkan milik temannya yang dipinjamkan karena mobil hakim yang bersangkutan sedang diperbaiki di bengkel," tambahnya.
Baca Juga: Bela Kliennya, Kuasa Hukum Shane: Dijemput dengan Rubicon, Ada di Bawah Kendali Mario Dandy
Untuk diketahui, Nazir bertugas di PN Medan dan menjabat sebagai Hakim Madya Utama.
Sebelumnya, Nazir pernah menjabat sebagai Ketua PN Lhokseumawe sejak 28 Juni 2021.
Dikutip dari tribunnews.com dari laman elhkpn.kpk.go.id, Nazir miliki total harta kekayaan mencapai miliaran rupiah dengan laporan pada 27 Januari 2022 untuk periodik 2021.
Nazir tercatat memiliki sejumlah harta berupa tanah dan bangunan sebanyak tujuh bidang yang terletak di wilayah Pidie, Pidie Jaya, Aceh Besar, Bireuen, Banda Aceh dan Medan dengan Total kekayaan berupa properti itu senilai Rp 3.170.000.000.
Baca Juga: Cerita Satpam Buka Gerbang untuk Mario, Rubicon Dikira Milik Penghuni, Lihat David Berdarah
Nazir juga tercatat memiliki alat transportasi berupa dua mobil Honda CRV yakni tahun 2017 dan 2019, mobil Agya tahun 2020 dan sepeda motor Honda Vario tahun 2015 serta Honda Scopy tahun 2018. Total harta bergerak milik Nazir sejumlah Rp 947 juta.
Sementara mobil Rubicon yang dipakainya ke PN Medan tidak tercantum di LHKPN.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 146 Juta. Sementara kas dan setara Rp 172.208.658 atau serta harta lainnya sejumlah Rp 250 juta.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : tribun-medan.com