> >

Hakim di Medan Dapat Teguran setelah Bawa Rubicon ke Kantor

Sosial | 28 Februari 2023, 16:12 WIB
Mobil Rubicon yang dibawa oleh salah satu hakim PN Medan. Seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, M Nazir , mendapat teguran dari pimpinannya usai membawa mobil mewah jenis Rubicon untuk berkantor. (Sumber: Istimewa/Tribun Medan)

MEDAN, KOMPAS.TV – Seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, M Nazir , mendapat teguran dari pimpinannya usai membawa mobil mewah jenis Rubicon untuk berkantor.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan, menjelaskan hal itu, Selasa (28/2/2023).

"Secara internal telah diberikan teguran oleh pimpinan," jelasnya, dikutip Tribunnews.com.

Menurut Immanuel, mobil mewah tersebut bukan milik Nazir, tetapi milik teman Nazir yang dipinjamkan.

"Bahwa mobil itu bukan milik hakim yang bersangkutan, melainkan milik temannya yang dipinjamkan karena mobil hakim yang bersangkutan sedang diperbaiki di bengkel," tambahnya.

Baca Juga: Bela Kliennya, Kuasa Hukum Shane: Dijemput dengan Rubicon, Ada di Bawah Kendali Mario Dandy

Untuk diketahui, Nazir bertugas di PN Medan dan menjabat sebagai Hakim Madya Utama.

Sebelumnya, Nazir pernah menjabat sebagai Ketua PN Lhokseumawe sejak 28 Juni 2021.

Dikutip dari tribunnews.com dari laman elhkpn.kpk.go.id, Nazir miliki total harta kekayaan mencapai miliaran rupiah dengan laporan pada 27 Januari 2022 untuk periodik 2021.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : tribun-medan.com


TERBARU