Hakim di Medan Dapat Teguran setelah Bawa Rubicon ke Kantor
Sosial | 28 Februari 2023, 16:12 WIBMEDAN, KOMPAS.TV – Seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, M Nazir , mendapat teguran dari pimpinannya usai membawa mobil mewah jenis Rubicon untuk berkantor.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan, menjelaskan hal itu, Selasa (28/2/2023).
"Secara internal telah diberikan teguran oleh pimpinan," jelasnya, dikutip Tribunnews.com.
Menurut Immanuel, mobil mewah tersebut bukan milik Nazir, tetapi milik teman Nazir yang dipinjamkan.
"Bahwa mobil itu bukan milik hakim yang bersangkutan, melainkan milik temannya yang dipinjamkan karena mobil hakim yang bersangkutan sedang diperbaiki di bengkel," tambahnya.
Baca Juga: Bela Kliennya, Kuasa Hukum Shane: Dijemput dengan Rubicon, Ada di Bawah Kendali Mario Dandy
Untuk diketahui, Nazir bertugas di PN Medan dan menjabat sebagai Hakim Madya Utama.
Sebelumnya, Nazir pernah menjabat sebagai Ketua PN Lhokseumawe sejak 28 Juni 2021.
Dikutip dari tribunnews.com dari laman elhkpn.kpk.go.id, Nazir miliki total harta kekayaan mencapai miliaran rupiah dengan laporan pada 27 Januari 2022 untuk periodik 2021.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : tribun-medan.com