> >

Polda Banten Ungkap Kasus Dugaan Penjualan Orang yang Libatkan Mantan Pegawai BP3TKI

Kriminal | 21 Februari 2023, 20:29 WIB
Ilustrasi Polda Banten mengungkap kasus TPPO yang melibatkan seorang mantan pegawai Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang. (Sumber: Tribunnews.com)

Ketiga orang itu merupakan warga Serang, Tangerang, dan Pandeglang bersinial TW (22), HPN (24) dan NS (33).

Saat diamankan oleh petugas, ketiganya sudah dibekali dengan paspor, visa, tiket penerbangan oleh para tersangka.

Sementara, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKP Herlina menambahkan, kasus pengiriman tiga pekerja migran ke Arab Saudi ini terbongkar setelah ada laporan masyarakat, pada Sabtu (18 Februari 2023).

Informasi itu, terkait adanya aktivitas mencurigakan dari pelaku yang menjemput 3 perempuan dengan membawa tas.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan surveilence dan penyelidikan sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

“Ditemukan 3 perempuan yang akan diberangkatkan  ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal," kata Herlina.

"Hasil pemeriksaan korban, mereka dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta perbulan oleh majikannya yang akan menjemput di bandara," imbuhnya.

Baca Juga: Dua Kelompok Suporter Bola Antar Kampung di Serang Banten Terlibat Kericuhan!

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

"Sedangkan untuk penanganan tiga orang korban diserahkan ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk diberikan perlindungan sebagai korban  TPPO," ujar Herlina.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU