> >

Kronologi Polisi Tangkap Buronan Interpol Jaringan Mafia Italia Ndrangheta di Bali

Kriminal | 20 Februari 2023, 07:57 WIB
Warga negara asing inisial AS (baris kedua kiri) dijaga ketat oleh anggota Imigrasi dan Kepolisian untuk dihadirkan saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (19/2/2023). (Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

BALI, KOMPAS.TV - Seorang warga negara asing berinisial AS yang diduga bagian anggota dari jaringan organisasi kriminal atau mafia Italia Ndrangheta berhasil ditangkap di Bali pada Februari 2023.

Pria berinisial AS yang ditangkap aparat kepolisian tersebut diketahui selama ini menjadi buronan Interpol (NCB Roma).

Baca Juga: Usai Ditangkap di Papua, Buronan KPK Ricky Ham Pagawak bakal Dibawa ke Jakarta Besok

Kepala Urusan Administrasi Bagian Kejahatan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Kompol Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan AS menjadi buronan Interpol setelah tersangkut kasus peredaran mariyuana seberat 160 kilogram di Italia pada 2014.

“Nama AS muncul saat ada empat anggota Ndrangheta tertangkap dalam kasus penjualan mariyuana pada 2014,” kata Kompol Anggaito di Badung, Bali, Minggu, (20/2/2023).

“Keterangan empat orang ini menyebut AS terlibat, tetapi yang bersangkutan sudah keluar dari wilayah Italia.”

Kompol Anggaito menjelaskan, AS masuk daftar pencarian orang (Red Notice) Interpol sejak 2016 dan tidak terdeteksi keberadaannya selama kurang lebih 7 tahun.

 

Namun, pada pekan pertama Februari, dia tertangkap. Adapun kronologi penangkapan AS berawal dari Imigrasi Ngurah Rai yang mendeteksi keberadaan AS saat transit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Indonesia.

Baca Juga: Pelarian 2 Buronan Kasus Gagal Ginjal Akut Bos CV Samudera Chemical Berakhir di Sukabumi

Diketahui, buronan AS tersebut hendak melakukan perjalanannya dari Malaysia menuju Australia. Saat diperiksa usai tertangkap, AS ternyata memiliki kewarganegaraan ganda Italia dan Australia. Di Negeri Kanguru itu, AS diketahui berbisnis properti.

“Subjek ini (AS, red.) terkena HIT Alert saat yang bersangkutan memasuki kawasan Ngurah Rai. Kami (di Interpol, red.) ada sistem I-24/7 yang terintegrasi dengan seluruh negara anggota Interpol, dan juga terintegrasi dengan sistem di Imigrasi Indonesia,” kata Anggaito.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai pun langsung melaporkan keberadaan AS melalui grup WhatsApp yang di dalamnya beranggotakan anggota kepolisian dan perwakilan dari Interpol.

“Dari NCB Roma memastikan yang bersangkutan diperlukan keterangannya di negaranya, karena dia juga sudah masuk International Red Notice untuk dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan (terlarang),” kata dia.

AS pun mendekam di penjara di Bali selama lebih dari 2 minggu. Ia mendapat penjagaan ketat dari kepolisian, yaitu dari Polda Bali dan Divhubinter Mabes Polri.

Baca Juga: Penyebab Red Notice Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Telat Terbit sehingga Berhasil Kabur

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menuturkan AS segera diserahkan ke kepolisian di Italia melalui NCB Roma.

Ia dikawal ketat oleh tiga polisi dari Indonesia sepanjang perjalanan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Italia. Dua polisi yang mengawal AS dari Polda Bali, dan satu anggota lainnya dari Divhubinter Mabes Polri.

“Di sini Divhubinter Polri berkoordinasi dengan NCB Roma dengan sistem police-to-police. Kepulangan AS didukung penuh (terutama terkait biaya perjalanan, red.) oleh Pemerintah Italia melalui NCB Roma,” kata Kompol Anggaito yang juga mewakili NCB Jakarta.

Walaupun demikian, Imigrasi dan Kepolisian merahasiakan informasi jadwal penerbangan, nomor penerbangan, maskapai, dan rute penerbangan AS demi alasan keamanan dan keselamatan masyarakat juga tersangka Interpol itu sendiri.

“Yang bersangkutan merupakan subjek Red Notice Interpol sejak 2016, kemudian yang bersangkutan akan segera dipulangkan. Namun, untuk waktu, nomor penerbangan, tidak bisa disampaikan demi alasan keamanan,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan.

Baca Juga: KPK Ungkap Buronan Kasus Kroupsi E-KTP Paulus Tannos Lolos karena Red Notice Terlambat Terbit

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU