Seorang Ketua RW di Blitar Jadi Tersangka Perusakan Nisan Mengatasnamakan Munkar dan Nakir
Peristiwa | 19 Februari 2023, 15:14 WIB“Juru kunci makam, Jumari, melaporkan kepada tetua dan perangkat desa setelah melihat adanya kerusakan makam,” ujar Tika.
Kini, tersangka mendekam di tahanan Polres Blitar dan dijerat dengan Pasal 406 KUHP subsider Pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan.
Untuk diketahui, warga Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dihebohkan oleh rusaknya puluhan batu nisan dan kijing makam yang ada di sebuah TPU di Dusun Glondong pada Rabu (15/2/2023) pagi.
Puluhan batu nisan dan kijing, batu yang menutup bagian atas makam, itu rusak akibat pukulan benda tumpul.
Pelaku perusakan meninggalkan secarik kertas berisi pesan yang mengatasnamakan sebagai malaikat Munkar dan Nakir.
Pesan tersebut berbunyi: "MAAF BPK JURU KUNCI/ RT / RW / KAMITUWO AWAL KESEPAKATAN, MAKOM/ KUBURAN GLONDONG DILARANG DI KIJING BERUPA APAPUN, HANYA 2 BATU NISAN/ MAESAN SAJA CAMKAN... | TTD MUNKAR & NAKIR".
Dalam pesan yang ditinggalkan, juga diklaim bahwa telah ada kesepakatan para sesepuh desa tentang larangan membangun kijing makam di TPU Glondong tersebut.
Baca Juga: Ratusan Warga Berebut Durian di Festival Durian Sumbersari Blitar
Pihak kepolisian pun turun tangan melakukan penyelidikan dan menemukan kerusakan batu nisan dan kijing makam sebanyak 60 buah.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com