> >

Seorang Ketua RW di Blitar Jadi Tersangka Perusakan Nisan Mengatasnamakan Munkar dan Nakir

Peristiwa | 19 Februari 2023, 15:14 WIB
Nisan yang dirusak. Polisi menetapkan seorang Ketua Rukun Warga di Dusun Glondong, Desa Satreyan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebagai tersangka perusakan puluhan nisan. (Sumber: Istimewa)

BLITAR, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan seorang Ketua Rukun Warga di Dusun Glondong, Desa Satreyan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebagai tersangka perusakan puluhan nisan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Blitar AKP Tika Pusvitas Sari mengatakan, terduga pelaku bernama Mansuri (51) sudah diamankan.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka atas nama Mansuri, 51 tahun, Ketua RW Dusun Glondong, Desa Satreyan,” kata Tika, kepada wartawan, Minggu (19/2/2023), dikutip Kompas.com.

Saat ini, lanjut Tika, pihaknya masih mendalami motif tersangka melakukan perusakan batu nisan dan kijing makam di TPU yang ada di desanya.  

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, tersangka melakukan perusakan batu nisan dan kijing makam karena sakit hati.

Baca Juga: Cerita Anggota TNI di Blitar Rawat ODGJ yang Ditelantarkan

Tersangka merasa sakit hati karena  tindakan warga yang membangun kijing di atas makam menurut pelaku melanggar kesepakatan sesepuh desa.

“Kami belum dapat memastikan ada tidaknya kesepakatan yang dimaksud oleh tersangka,” ujar dia.

Saat melakukan aksinya pada Selasa (14/2/2023) malam, kata Tika, tersangka merusak batu nisan dan kijing makam menggunakan palu berukuran besar.

Juru kunci makam dan sejumlah warga, kata dia, mengetahui tindakan perusakan makam keesokan harinya pada Rabu pagi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU