> >

Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Baru 5 Hari Kerja, Polisi Dalami Motif Sebenarnya

Kriminal | 18 Februari 2023, 21:22 WIB
Balita anak bos ayam goreng di Bekasi, Jawa Barat yang diculik oleh pembunuh ibunya, berhasil diselamatkan oleh polisi. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KOMPAS TV)

"Anak di bawah umur ini ikut memegangi termasuk ikut memukul sampai dengan korban meninggal dunia," ungkapnya.

Keributan yang timbul akibat aksi kedua pelaku tersebut menyebabkan tetangga ruko mendekati warung korban.

Namun, kedua pelaku mengatakan bahwa keributan itu disebabkan karena ada ular di dalam warung, dan menyebabkan tetangga itu tidak jadi masuk ke dalam warung.

Mengutip dari laman TribunJakarta.com, setelah menghabisi nyawa IM, kedua pelaku menculik anak korban, dan berniat membawa anak berusia 17 bulan tersebut ke Yogyakarta.

"Bahwa keterangan tersangka membawa anak tersebut dibawa Jogja, akan ditaruh di rumah saudaranya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat.

"Jadi tersangka kehabisan ongkos, akhirnya dia istirahat di wilayah Subang untuk melanjutkan perjalanan," ucapnya.

Belum sempat melanjutkan perjalanan, keberadaan pelaku telah diketahui polisi.

Petugas berhasil menyelamatkan anak korban yang disembunyikan oleh kedua pelaku di pos ronda, tak jauh dari lokasi penangkapan HK dan MA.

Baca Juga: Anak Bos Ayam Goreng Ditemukan, Polisi: Pelaku Tinggalkan Korban di Pos Kosong

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, kedua tersangka yang salah satunya masih di bawah umur juga membawa kabur uang sebesar Rp950 ribu, sebuah ponsel milik korban, dan menculik anak korban yang masih berusia 17 bulan.

Pelaku ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya bersama kepolisian resor Bekasi di Daerah Ciasem Kabupaten Subang, pada Jumat dini hari.

Polisi menemukan anak korban yang diculik oleh kedua tersangka tak jauh dari lokasi penangkapan.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal tentang pembunuhan dan penculikan.

Sementara untuk tersangka yang masih di bawah umur akan diproses dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

 

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : tribunnews.com


TERBARU