Cetak Uang Palsu untuk Beli Vape, Pemuda asal Cirebon Ditangkap dan Menangis di Hadapan Polisi
Kriminal | 14 Februari 2023, 17:48 WIB"Polisi yang tak jauh dari lokasi, langsung melakukan penangkapan terhadap DP," imbuhnya.
Saat ditangkap dan digeledah, polisi lantas menemukan 260 lembar uang palsu dengan mata uang pecahan Rp100.000 dari DP.
Usai ditemukannya barang bukti, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke rumah DP di Desa Bakung, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Di rumah tersangka, polisi lalu mengamankan beberapa barang bukti lain berupa mesin alat cetak atau printer, kertas HVS, satu buah handphone, dan lainnya.
Atas tindakan pemalsuan uang ini, DP terancam pasal 244 dan atau 245 junto pasal 36 Undang undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
Baca Juga: Hati-Hati Uang Palsu Beredar, Ini Ciri-Ciri Uang Rp50 Ribu yang Asli
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com