Hari Bahagia Jadi Tegang, Tersangka Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk dalam Resepsi Pernikahan
Kriminal | 12 Februari 2023, 21:02 WIBAzis dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Dijebak di Kasus Narkoba, Staf Ahli Kapolri: Masa Pati Dijebak
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribun Gresik