Insiden Jari Bayi Terpotong akan Diselesaikan secara Restorative Justice Senin Pekan Depan
Peristiwa | 11 Februari 2023, 06:47 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV – Keluarga korban jari bayi AR terpotong di Palembang sepakat damai dengan perawat DN.
Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati SH menuturkan, Jumat sore pihaknya dipertemukan kembali dengan tersangka DN dan rumah sakit di Polrestabes Palembang.
Rencananya proses penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif akan berlangsung pada, Senin (13/2/2023) mendatang.
Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini. Keduanya sudah menandatangani surat damai di ruang PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Titis, Jumat (10/2/2023) di Polrestabes Palembang, dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, seorang perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) tersebut tak sengaja memotong jari bayi berusia 7 bulan saat memotong perban infus.
Baca Juga: Keluarga Bayi Jari Terpotong di Palembang Buka Peluang Damai asal Syarat Ini Dipenuhi
Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai setelah menganggap insiden tersebut merupakan sebuah musibah.
Pihak RS tanggung biaya pengobatan
Setelah berdamai dengan oknum perawat, Titis menyampaikan pihak RS Muhamadiyah Palembang siap menanggung seluruh biaya pengobatan bayi tujuh bulan tersebut sampai dinyatakan sembuh total, meskipun jari bayi tersebut tetap tidak utuh.
"Biaya pengobatan ditanggung pihak RS Muhammadiyah. Selain itu, dari pihak rumah sakit dan DN juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Suparman, ayah korban menyebutkan jika pihak keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa tersebut dan menganggap sebagai musibah
"Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini," katanya.
Kemudian, mengenai pencabutan laporan di Polrestabes Palembang, Suparman mengatakan dirinya sedang mengurusnya.
"Laporan pencabutan sedang diurus, kemungkinan hari Senin proses Restorative Justice (RJ)," katanya.
Darmadi Djufri kuasa hukum dari terlapor DN, perawat RS Muhammadiyah mengatakan, baik dari pihak korban, maupun pihak terlapor sudah sampai pada tingkat perdamaian
"Sama-sama kedua belah pihak melihat ini musibah, dan apa yang terjadi dan tidak terduga ini sangat disesali, tadi Alhamdulilah pukul 15.00 WIB, surat perdamaian sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Proses RJ akan kami jalani bagaimana administrasi dan segala prosedurnya ," katanya.
Baca Juga: Sedih, Jari Bayi yang Tergunting Perawat di Palembang Gagal Tersambung!
Kondisi bayi AR
Sementara itu, operasi penyambungan jari bayi gagal. Kondisi daging jari yang dilakukan operasi mengalami pembusukan sehingga AR menjadi cacat seumur hidup.
Menurut Titis, setelah menjalani proses operasi penyambungan pada Jumat (3/2/2023) kemarin, perban yang membalut jari Ar pun akhirnya dibuka. Setelah dibuka, Suparman (38) ayah kandung dari AR pun terkejut melihat kelingking anak perempuan yang disambung tersebut mengalami pembusukan.
“Daging jari yang putus itu membusuk, akibatnya AR tidak memiliki kuku dan dipastikan cacat permanen,” jelas Titis.
Titis menjelaskan, ia pun telah melihat langsung kondisi pembusukan yang dialami AR. Sehingga, ia menilai operasi penyambungan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dinilai gagal.
Titis mengungkap bahwa DN oknum perawat yang telah menggunting jari kelingking AR tidak menggunakan gunting besi.
“Jadi gunting yang digunakan untuk buka perban itu bukanlah gunting medis. Itu sebenarnya sudah salah,” ujarnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com