Polisi Jelaskan Motif Pembacokan di Titik Nol Yogyakarta, Bukan Klitih tapi Tersinggung
Berita daerah | 10 Februari 2023, 15:12 WIB"Ini akan kita kenakan pasal 170 KUHP, bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan baik kepada orang atau pun barang," pungkas Saiful Anwar.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Jalanan di Yogyakarta Sempat Kabur ke Luar Kota Sebelum Ditangkap Polisi
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV