> >

Polisi Jelaskan Motif Pembacokan di Titik Nol Yogyakarta, Bukan Klitih tapi Tersinggung

Berita daerah | 10 Februari 2023, 15:12 WIB
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Polda DIY berhasil menangkap dan mengungkap motif 5 pelaku kekerasan jalanan di depan Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta, pada hari Selasa dini hari lalu (7/2/2023). (Sumber: Kompas.tv/Michael  Aryawan)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Polda DIY berhasil menangkap dan mengungkap motif lima  pelaku kekerasan jalanan di depan Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta, pada hari Selasa dini hari lalu (7/2/2023).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan motif kekerasan jalanan yang dilakukan para pelaku adalah karena rasa tersinggung.

Artinya Saiful menjelaskan motif pelaku berbeda dengan "kelompok klitih" yang selama ini meresahkan warga.

Kata Saiful Anwar, peristiwa kekerasan jalanan di depan Istana Presiden Gedung Agung bermula dari kelompok korban yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di jalan Malioboro, sehingga membuat tersinggung kelompok pelaku yang saat itu tengah nongkrong. 

Saiful Anwar menambahkan, akibat rasa tersinggung itu kelompok pelaku kemudian menyerang kelompok korban, hingga terjadi pembacokan dan perusakan sepeda motor menggunakan tongkat besi.

Baca Juga: Dilapori Masalah Klitih Yogyakarta, Gibran Takut Dikira Lancang

"Diawali korban keluar dari kontrakan mengendarai motor bersama temannya. Niatnya untuk jalan-jalan berkeliling Jogja. Pada saat melewati Malioboro, mereka bleyer-bleyer motor, sambil menjamping-jampingkan motornya. Kemungkinan pelaku tersinggung, dan kemudian mengejar korban hingga akhirnya terjadi keributan di titik nol," ujar Saiful Anwar kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

Dari kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, diantaranya sebilah clurit yang digunakan membacok salah seorang korbannya, pemukul besi yang digunakan merusak motor korban, jaket, serta 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU