> >

Viral Parkir Liar Pelanggan Kedai Bakmie Tutup Akses Rumah, Ada Ancaman di Undang-Undang

Peristiwa | 6 Februari 2023, 14:30 WIB
Viral video perekam beradu argumen dengan pemilik mobil yang parkir liar di depan rumahnya. (Sumber: Instimewa)

"Kami di sana setiap hari sangat terganggu. Sudah saya lakukan juga beberapa kali melaporkan melalui JAKI dan kali ini karena memang saya sangat dipojokkan, bahkan saya terdorong masuk ke rumah saya, jadi saya video kan juga," pungkasnya.

Kasus parkir liar bukan kali in saja terjadi, bahkan pemerintah sudah mengeluarkan aturan untuk tidak sembarangan parkir hingga mengganggu masyarakat.

Aturan Tidak Boleh Parkir Liar

Perlu dipahami, mobil yang parkir sembarang di ruas jalan umum hingga mengganggu masyarakat sekitar dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Jalan yang berbunyi: 

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.” 

Baca Juga: Beroperasi Tak Sesuai Izin, Pemkot Bandar Lampung Segel Kafe Angel's Wing

Menurut PP Jalan yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat. 

Untuk di Jakarta, ada juga aturan tentang perparkiran yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi: 

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. 

Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam Pasal 275 ayat 1. 

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” 

Nah, jangan parkir sembarangan lagi ya.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU