Histeris Dipolisikan Keluarga Terdakwa yang Cabuli Cucunya, Nenek SAI Minta Tolong Presiden Jokowi
Hukum | 5 Februari 2023, 14:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang nenek berinisial SAI menangis histeris di depan ruang sidang di Sukabumi, Jawa Barat, usai menjadi saksi dalam persidangan kasus pencabulan terhadap cucu perempuannya yang masih berusia 8 tahun, Kamis (2/2/2023).
Pasalnya, ia tidak terima dipolisikan oleh keluarga terdakwa berinisial RP (37) yang diduga telah mencabuli cucunya.
Nenek SAI meminta pertolongan kepada semua pemangku kebijakan, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegakkan keadilan.
Ia berharap Presiden Jokowi dan semua pemangku kebijakan mengawal kasus dugaan kriminalisasi terhadap dirinya serta kasus pencabulan terhadap cucunya itu.
Nenek SAI pun bertekad untuk berangkat ke Jakarta demi memberikan surat terbuka kepada Presiden Jokowi atas kasus yang menimpa dirinya dan cucunya.
Perempuan berusia 61 tahun itu juga berharap terdakwa kasus pencabulan terhadap cucunya itu dihukum berat.
Baca Juga: Pemilik Rental PS Diduga Lecehkan 11 Anak di Jambi Ditetapkan Tersangka, Paksa Korban Lakukan Ini!
"Tolong ke semua pemangku kebijakan, mohon untuk mengawal mengenai ini, dan saya minta keadilan seadil-adilnya, dan kami berharap pelaku dihukum mati karena dia telah membunuh karakter cucu kami," tegas nenek SAI kepada wartawan, Kamis (2/2), dikutip dari cuplikan video Kompas TV.
Ia juga tak terima karena terdakwa kasus pencabulan terhadap cucu perempuannya itu tidak mengakui perbuatannya.
"Tolong, saya tidak terima, apalagi dia tidak mengaku," imbuhnya.
Meski sidang kasus pencabulan terhadap cucunya sudah berjalan, nenek SAI kesal karena ia justru dilaporkan balik oleh keluarga terdakwa atas tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
Kuasa hukum nenek SAI, Zainul Arifin, menduga ada unsur kriminalisasi terhadap kliennya demi meloloskan terdakwa pencabulan anak dari jerat pidana.
Zainul mengaku pihaknya bahkan telah membuat laporan ke Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk memeriksa penyidik Polres Sukabumi yang menanggapi laporan keluarga terdakwa pencabulan anak terhadap nenek SAI.
Baca Juga: Polres Lampung Berhasil Bongkar Kasus Pelecehan Seksual kepada Anak SD melalui Grup WhatsApp
"Terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap nenek si korban yang dilaporkan balik oleh keluarga pelaku atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan," ujar Zainul, Kamis (2/2).
"Kecurigaan ini, kejanggalan ini, dugaan kriminalisasi ini yang kami laporkan ke Mabes Polri, melalui Wasidik Mabes Polri kemudian ke Propam Mabes Polri," lanjut dia.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap cucu nenek SAI telah bergulir hampir empat bulan lamanya.
Cucu nenek SAI diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku pada 12 Oktober 2022 lalu.
Terduga pelaku, RP, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 16 Oktober 2022.
Di tengah upaya mencari keadilan bagi sang cucu, SAI justru dilaporkan balik oleh keluarga terdakwa ke Polres Sukabumi atas tuduhan penganiayaan terhadap RP.
"Kami merasa kaget, kok terjadi pemanggilan yang dilaporkan di unit I reskrim. Kami mengikuti pemeriksaan dengan laporan pasal 351 penganiayaan dan pengeroyokan pasal 170," kata salah satu pengacara nenek SAI, Yoseph Luturyali, 19 Januari 2023, dilansir dari Tribunnews.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews