Sekdes di Bone Sulawesi Selatan Dibekuk Polisi atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila dan Pelecehan
Kriminal | 4 Februari 2023, 13:31 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV – Personel Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membekuk SA, sekretaris Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Polisi membekuk sekdes tersebut atas dugaan menyebarkan konten asusila melalui salah satu aplikasi perpesanan.
Informasi mengenai penangkapan SA dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Cyber Polda Sulsel Kompol Sutomo.
Menurutnya, saat ini polisi telah menetapkan SA sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Baca Juga: Seorang Warga Bone Nyaris Tewas Dililit Ular Piton
"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kompol Sutomo, Sabtu (4/2/2023), dikutip Tribunmakassar.com.
Tribunnews melaporkan SA juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja putri yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
SA diduga melakukan pelecehan saat masih menjadi guru atau tenaga pengajar di sekolah tempat belajar sang siswi.
Lebih lanjut, dijelaskan Sutomo, jajarannya masih terus mendalami kasus yang melibatkan sang sekdes itu.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan SA di rumah kerabatnya di Desa Sailong.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Asusila Anak Di Bawah Umur
SA diamankan karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mantan siswanya yang masih di bawah umur.
SA dilaporkan beberapa mantan siswanya di salah satu sekolah di Desa Sailong terkait dugaan kasus asusila.
Lantaran kasus tersebut, SA sudah dikeluarkan sebagai pengajar di sekolah itu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com