Polda Lampung Sebut Korban Penembakan Polisi di PT AKG adalah Residivis Kasus Pencurian
Hukum | 4 Februari 2023, 11:47 WIB"Tindakan kedua personel, dari pemeriksaan awal, keduanya telah menggunakan upaya tindakan kepolisian," kata Pandra.
Ia juga menjelaskan, pemeriksaan secara menyeluruh perlu dilakukan sebagai proses pertanggungjawaban atas tindakan yang telah menimbulkan korban jiwa.
Berdasarkan kronologi yang didapatkan pihak kepolisian di lapangan, peristiwa penembakan itu terjadi lantaran korban diduga telah melakukan pencurian buah sawit dari kebun PT Adi Karya Gemilang (AKG) Bahuga.
Dilansir Antara, peristiwa itu bermula pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu, personel pengamanan Ditsamapta Polda Lampung yang melaksanakan patroli di kebun sawit blok 11 melihat ada warga yang diduga mencuri buah sawit.
"Anggota personel pengamanan dari Polda Lampung yang bertugas di perusahaan itu melakukan patroli di kebun sawit Blok 11," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, dikutip dari Kompas.com.
Setelah melihat korban yang diduga melakukan pencurian sawit, kedua polisi itu lalu berusaha menghentikan pelaku dengan cara melepaskan tembakan ke arah atas.
Tetapi, menurut polisi, korban justru melarikan diri dan berusaha menabrakkan mobil pikap yang dikendarainya ke arah personel yang menghadang.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Pelaku Begal di Lampung, Polisi Sita 1 Unit Motor Curian dan Senjata Tajam!
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com, Antara