> >

Polda Lampung Sebut Korban Penembakan Polisi di PT AKG adalah Residivis Kasus Pencurian

Hukum | 4 Februari 2023, 11:47 WIB
Personel Polda Lampung melakukan pengamanan usai aksi pembakaran di PT AKG Bahuga oleh sekelompok massa, Senin (30/1/2023). Dugaan sementara, aksi pembakaran itu dipicu kemarahan warga setelah terjadinya penembakan terhadap seorang warga yang diduga mencuri sawit di kebun milik perusahaan tersebut. (Sumber: ANTARA/HO-Humas Polda Lampung)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Anshori (32 tahun), korban penembakan dua personel Polda Lampung di PT Adi Karya Gemilang (AKG), Bahuga, Way Kanan, Lampung, disebut pernah mencuri sawit di perusahaan itu.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Anshori pernah melakukan pencurian 250 tandan buah sawit pada 2019.

Atas kasus itu, Anshori juga telah divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu pada November 2021.

"Yang bersangkutan pernah dilaporkan atas kasus pencurian 250 tandan buah sawit yang terjadi di PT AKG Bahuga tahun 2019," kata Pandra, Sabtu (4/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Jadi yang bersangkutan dapat dikatakan sebagai residivis," kata Pandra.

Meski korban merupakan residivis, ia mengatakan Polda Lampung tetap memberikan perlakuan sama di mata hukum atas kasus penembakan yang membuat nyawa Anshori melayang.

Baca Juga: Fakta Kecelakaan Mobil DPRD Provinsi Jambi, Penumpang Tak Berbusana Hingga Dikendarai Pelajar

Pandra memastikan proses penyelidikan atas kasus tersebut akan dilakukan secara transparan dan terbuka.

"Semua proses akan dilakukan secara terbuka," kata Pandra.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dua polisi berinisial Brigadir Dua (Bripda) SD dan Bripda DB, memang ditugaskan di PT AKG Bahuga berdasarkan surat perintah dinas.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com, Antara


TERBARU