> >

Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Tanah Bumbu Nyatakan Banding Putusan Vonis Mati

Hukum | 1 Februari 2023, 21:21 WIB
Terdakwa Muhammad Iyan (24), mengenakan rompi oranye, mendapat vonis mati atas perbuatannya membunuh seorang ibu dan dua anak di bawah umur, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (30/1/2023). (Sumber: BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT)

Pelaku semula menghabisi Nor Laila. Namun kepergok dua anak korban. Seketika, Iyan menyerang kedua bocah tersebut dengan badik hingga tewas.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU