> >

Usai Ditetapkan Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Sopir Audi Serahkan Diri ke Polisi

Update | 29 Januari 2023, 07:31 WIB
Kaus dukungan aksi solidaritas Selvi Amelia Nuraini, mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi korban tabrak lari diduga pejabat rombongan polisi, Jumat (27/1/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

CIANJUR, KOMPAS.TV - Sopir mobil sedan Audi berinisial SG (41) yang ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari mahasiswi di Cianjur telah menyerahkan diri ke polisi, Sabtu (28/1/2023) malam.

SG didampingi pengacaranya, Yudi Junaidi, menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Yudi menerangkan, kliennya belum pernah menerima surat panggilan maupun menjalani pemeriksaan polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah," ujar Yudi, Sabtu (28/1) malam dilansir dari Kompas.com.

Oleh karenanya, Yudi dan tim mendampingi SG ke Polres Cianjur untuk mengklarifikasi dan membantah pernyataan polisi yang menyebut klien mereka berupaya melarikan diri.

“Ini, kami ke sini, kooperatif. Ya janggal (status DPO). Kami tetap berkeyakinan S ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya,” tegasnya. 

Akan tetapi, Yudi mengaku menghormati keputusan polisi yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka tabrak lari mahasiswa di Cianjur bernama Selvi Amelia Nuraini (19).

Ia pun menyesalkan bahwa polisi tidak menhadirkan saksi-saksi kunci serta bukti rekaman CCTV yang mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Hanya yang kami sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan,” terang Yudi. 

Baca Juga: Update Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Sopir Audi Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara dan Kini DPO

Ia juga mengaku menyayangkan tindakan polisi yang terkesan mengambil kesimpulan berdasarkan sepenggal fakta dan data yang tidak kuat.

Sebelumnya, polisi menetapkan SG atas peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1) yang menyebabkan Selvi meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menerangkan, SG disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kombes Ibrahim juga mengungkapkan bahwa ada upaya tersangka melarikan diri ketika polisi berupaya melakukan penangkapan.

"Untuk itu, terkait DPO ini, kami mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya, Sabtu (28/1).

Menurut Kombes Ibrahim, pihaknya menetapkan SG sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," terangnya.

Baca Juga: Polisi Belum Bisa Tentukan Penabrak Mahasiswi di Cianjur, Semua Kendaraan Terlibat akan Diperiksa

Meninggalnya Selvi menjadi sorotan publik karena diduga ditabrak oleh salah satu kendaraan iring-iringan polisi.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa mobil sedan bermerek Audi tipe A8 yang dikendarai oleh SG bukan termasuk kendaraan rombongan polisi.

"Mobil yang melindas Selvi itu mobil sedan warna hitam merek Audi tipe A8, mobil tersebut tidak masuk dalam iring-iringan kendaraan polisi. Kami mendapatkan keterangan dari saksi mata dan hasil rekaman CCTV di sejumlah titik," kata Doni di Cianjur, Rabu (25/1).

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU