> >

Usai Ditetapkan Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Sopir Audi Serahkan Diri ke Polisi

Update | 29 Januari 2023, 07:31 WIB
Kaus dukungan aksi solidaritas Selvi Amelia Nuraini, mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi korban tabrak lari diduga pejabat rombongan polisi, Jumat (27/1/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

CIANJUR, KOMPAS.TV - Sopir mobil sedan Audi berinisial SG (41) yang ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari mahasiswi di Cianjur telah menyerahkan diri ke polisi, Sabtu (28/1/2023) malam.

SG didampingi pengacaranya, Yudi Junaidi, menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Yudi menerangkan, kliennya belum pernah menerima surat panggilan maupun menjalani pemeriksaan polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah," ujar Yudi, Sabtu (28/1) malam dilansir dari Kompas.com.

Oleh karenanya, Yudi dan tim mendampingi SG ke Polres Cianjur untuk mengklarifikasi dan membantah pernyataan polisi yang menyebut klien mereka berupaya melarikan diri.

“Ini, kami ke sini, kooperatif. Ya janggal (status DPO). Kami tetap berkeyakinan S ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya,” tegasnya. 

Akan tetapi, Yudi mengaku menghormati keputusan polisi yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka tabrak lari mahasiswa di Cianjur bernama Selvi Amelia Nuraini (19).

Ia pun menyesalkan bahwa polisi tidak menhadirkan saksi-saksi kunci serta bukti rekaman CCTV yang mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Hanya yang kami sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan,” terang Yudi. 

Baca Juga: Update Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Sopir Audi Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara dan Kini DPO

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU