Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Ditetapkan sebagai Tersangka, Pakar Hukum: Harus Dikoreksi
Hukum | 27 Januari 2023, 16:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Keputusan polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas tertabrak sebagai tersangka, dinilai mengherankan.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengaku heran mendengar kabar penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Penetapan korban sebagai tersangka itu mengherankan dan mengagetkan. Karena itu, penetapan tersangka itu harus dikoreksi melalui praperadilan," ujar Fickar, Jumat (27/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, apabila pengendara yang menabrak Hasya teridentifikasi, sebetulnya kepolisian dapat menangkap penabrak tersebut.
Sebelumnya, Tim Advokasi, Indira Rezkisari dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.
Baca Juga: Polisi Buka Suara soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Malah Jadi Tersangka
Kronologi
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia. "Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut keterangan pihak kepolisisan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor saat malam itu.
Situasi jalan waktu itu diketahui sedang licin karena hujan. Sementara kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," jelasnya. Dengan kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Sementara itu, orang tua Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kasus dugaan tabrak lari yang menimpa anaknya di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut Adi, dari keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terhadap anaknya itu terjadi saat hendak pulang ke rumah kos dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.
Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan. Lalu, menabrak dan melindas korban.
"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu, karena saya tidak di lokasi, karena diceritakan seperti itu," kata Adi.
Adi menambahkan, korban Hasya sempat dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.
Adapun terkait pelaku yang menabrak Hasya adalah pensiunan polisi, Adi membenarkannya. Hal itu diketahui Adi karena penabrak anaknya itu sempat berhenti. Tapi, menolak mengantarkan korban ke rumah sakit.
"Betul. Perwira menengah pensiunan. Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia enggak mau," kata Adi.
Baca Juga: Fakta Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi: Korban Malah Jadi Tersangka, Kasusnya Dihentikan
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com