Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Penganiayaan ODGJ hingga Luka-luka Dikenakan Pasal Berlapis
Hukum | 25 Januari 2023, 13:32 WIB"Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” ujar Kabid Humas.
Ariasandy mengungkapkan pasal berlapis yang dikenakan kepada ID adalah pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jika memang benar-benar terbukti bersalah, kata Ariasandy, sudah pasti akan ada pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.
Baca Juga: ODGJ Ngamuk dan Membacok secara Membabi Buta, Seorang Warga Meninggal Dunia
Polda NTT, kata Ariasandy, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.
Sebelumnya, tim penyidik dari Polres Lembata pada Senin (23/1/2023) sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.
Tersangka berinisial ID tersebut merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Lembata.
Baca Juga: Polisi Sebut Kebakaran Masjid di Garut Disebabkan oleh ODGJ yang Kedinginan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV