Begini Awal Mula Thoha Curi Uang Rp320 Juta Bersama Tukang Becak, Intip PIN saat Minta Transfer
Peristiwa | 24 Januari 2023, 20:12 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Thoha, otak pencurian yang sebesar Rp320 juta dari rekening nasabah BCA di Surabaya, Muin Zachry, memberikan pengakuannya mengenai awal mula pencurian tersebut dilakukan bersama tukang becak bernama Setu.
Pengakuan Thoha disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1/2023). Thoha mengaku berniat mencuri uang Muin yang merupakan bapak kosnya saat dia meminta transfer melalui mobile banking.
“Saya mengintip nomor PIN-nya saat saya minta transfer uang,” kata Thoha dalam sidang tersebut, Selasa, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Tukang Becak Kuras Rp320 Juta, Ternyata Uangnya untuk Berobat Istri Korban
Setelah itu, dia mengobrol dengan Muin dan berencana membangun bisnis bersama. Saat itulah, Thoha mengetahui bahwa Muin memiliki uang lebih dari Rp300 juta.
Semakin besar niat Thoha untuk mencuri uang tersebut, dia lantas melakukan perencanaan pencurian uang. Sejak itu, dia mulai belajar cara menarik uang dalam jumlah besar di BCA.
Hanya butuh dua hari, Thoha berhasil mempelajarinya dan mencari seseorang yang memiliki perawakan mirip Muin. Singkatnya, dia bertemu dengan seorang tukang becak bernama Setu.
Baca Juga: Alasan Tukang Becak di Surabaya Bobol Rekening Rp320 Juta: Termakan Bujukan Teman
Thoha meminta tolong kepada Setu untuk menarik uang Rp320 juta dari rekening Muin. Uang tersebut dikatakan Thoha sebagai uang milik ayahnya yang sedang sakit. Setu pun setuju untuk membantu Thoha.
Pada 5 Agustus 2022, Thoha mulai menjalankan aksinya mencuri kartu ATM, KTP, dan buku tabungan BCA milik Muin di Jalan Semarang, Surabaya.
Berkas dan orang yang mirip dengan pemilik rekening sudah terkumpul, Thoha pun pergi ke bank BCA. Dia berhasil mencairkan Rp320 juta dengan mengelabui teller BCA. Setelah itu, Setu diberi imbalan Rp5 juta sebagai ucapan terima kasih.
Baca Juga: Keluarga Korban yang Uangnya Dikuras Tukang Becak Ancam Gugat BCA
Atas tindakan tersebut, kini Thoha dan Setu didakwa melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Pihak keluarga Zachry kini berencana menggugat BCA secara perdata karena dinilai telah lalai menerapkan prosedur penarikan dana nasabah.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com