Densus 88 Sita 2 Bom Rakitan dari Rumah Terduga Teroris di Sleman Yogyakarta
Update | 23 Januari 2023, 13:05 WIBSLEMAN, KOMPAS.TV - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita dua bom rakitan dari tersangka AW simpatisan ISIS yang ditangkap di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (22/1/2023).
“Ada beberapa barang bukti (disita), di antaranya dua buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya,” kata Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/1/2023) dilansir dari Antara.
Dua bom rakitan tersebut menjadi barang bukti bahwa tersangka AW berniat melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak.
Sementara itu, polisi masih mendalami terkait lokasi yang menjadi target tersangka untuk melakukan teror.
“Ada targetnya, tapi masih kami dalami (lokasi target),” kata Aswin.
Di sisi lain, Kapolresta Sleman Kombes Aris Supriyono mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengamanan dengan menutup area sekitar tempat kejadian perkara (TKP) rumah tersangka.
Baca Juga: Terduga Teroris di Sleman, Pengamat Duga Bom Tak Akan Dibawa Jauh dari Yogya, Singgung Agenda Jokowi
Sementara itu, Kepala Dukuh Jetis Jogopaten Sleman, Agus Wardana menyebut bahwa pihaknya mendampingi polisi untuk melakukan pemeriksaan rumah tersangka.
Ia menyebut ada sejumlah barang bukti yang diambil polisi di antaranya buku-buku bacaan agama, serbuk bahan peledak, dan senjata tajam.
"Ada buku-buku bacaan agama, serbuk, dan senjata," ujar Agus, Minggu (22/1) dilansir dari cuplikan Kompas TV.
Sejumlah petugas Gegana juga melakukan penyisiran dan sterilisasi di rumah terduga teroris di Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, DIY.
Tersangka AW merupakan target tindak pidana terorisme yang tergabung sebagai simpatisan Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS).
Ia aktif mengunggah gambar dan video propaganda ISIS di media sosial serta mengunggah seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.
Baca Juga: Terduga Teroris Sleman Terpapar Radikalisme Sewaktu di Lapas, Polri: Berbaiat ke ISIS Desember 2022
“AW menggunakan Facebook dan Telegram (untuk menyebarkan provokasi),” kata Aswin.
Kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AW yang pernah menjadi tahanan atas tindak pidana narkoba.
AW pernah menjalani masa pidana penjara di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan bebas tahun 2020.
Penyidik menyebut AW tergabung dalam Kelompok Anshor Daulah (AD) dan direkrut sebagai simpatisan ISIS oleh salah satu jaringan teroris saat berada di tahanan.
“Kemungkinan dia (AW) Anshor Daulah. Direkrut oleh salah satu jaringan yang berada satu sel dengan AW selama di LP Nusakambangan,” kata Aswin.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara