> >

Heboh Pria di Probolinggo Batalkan Nikah H-2, Resepsi Diganti Tasyakuran, Digugat Kekasih Rp3 Miliar

Viral | 20 Januari 2023, 17:51 WIB
AS (23), pria di Probolinggo, Jawa Timur digugat kekasihnya APC karena membatalkan pernikahannya H-2 sebelum resepsi. (Sumber: Kompas.com)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang pria di Probolinggo berinisial AS (23) digugat secara perdata oleh kekasihnya, APC (20) karena membatalkan pernikahannya dua hari sebelum acara resepsi digelar.

Awalnya, AS dan APC berencana melangsungkan pernikahan pada 19 Juli 2022. Namun karena beberapa permasalahan, akad nikah batal digelar.

Karena persiapan resepsi sudah rampung dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar. Namun, konsep acaranya diubah menjadi tasyakuran. Pilu, di atas pelaminan APC tidak didampingi calon mempelai pria. 

Tak terima lantaran persiapan resepsi dari gedung, undangan hingga fotografer telah disiapkan, APC memilih menggugat calon suaminya, AS secara perdata Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). 

APC pun enggan menyelesaikannya secara kekeluargaan dan meminta ganti rugi kepada tergugat AS sebesar Rp3 miliar.

Baca Juga: "Serial Killer" Wowon CS, Inilah Detik-Detik Pembongkaran Lubang Kubur Buatan Pelaku...

Pada Kamis (19/1/2023), dilangsungkan persidangan ketujuh yang dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring. Agenda sidang mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat. 

Gugatan didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016 bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum. 

AS Merasa Diperas

Kuasa Hukum AS, Hari Musahidin mengatakan pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak penggugat. 

Hari menjelaskan, pembatalan nikah AS terhadap APC dipicu oleh masalah keluarga. 

"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," ujar Hari Musahidin, Kamis (19/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Hari mengatakan, tenaga kliennya diperas dengan diminta oleh calon mertua bekerja di pagi dan malam hari. 

Di pagi hari, AS berdagang ayam potong dan malam hari dia membantu calon mertua berjualan mi ayam. 

"Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua. Tiap bulannya Rp5 juta. Jauh lebih besar dari penghasilan klien kami. Lantaran sibuk bekerja, orang tuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya. 

Menurut Hari, gugatan ganti rugi Rp3 miliar yang dilayangkan pihak APC tidak masuk akal. Seharusnya, ganti rugi disesuaikan biaya yang telah dikeluarkan untuk pesta pernikahan.

Baca Juga: 5 Poin Klarifikasi Maradona, Perempuan Palembang yang Viral Batal Nikah karena Bentak Calon Mertua

"Biaya pernikahan Rp50 juta itu sudah mewah. Ganti rugi Rp3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," tegas Hari. 

Dia berupaya semaksimal mungkin dalam proses peradilan yang sedang berjalan ini. 

"Saya meminta hakim seadil-adilnya serta menggunakan logika. Hukum harus dibayar hukum. Bukan hukum dibayar kekuasaan," tandasnya

Dipaksa Berhubungan Badan

Di sisi lain, kuasa hukum APC Mulyono mengatakan kliennya dipaksa berhubungan suami istri di luar nikah hingga menderita penyakit.

"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri. Padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Besok, mau operasi di Surabaya," tambahnya. 

Selain itu, kliennya juga tidak terima pembatalan pernikahan dilakukan sepihak oleh AS. Padahal akad nikah sudah terdaftar di KUA.

"Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta-merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," ujar Mulyono.

Mulyono menjelaskan, pembatalan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke penggugat. APC justru mengetahuinya lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan. 

"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa ujug-ujug dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," ungkapnya.

Baca Juga: Fakta Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur, Korban Dikubur di Rumah Solihin dan Wowon!

Menggugat Rp3 miliar

Karena mengalami kerugian materiel dan imateriel, pihak APC menggugat AS senilai Rp3 miliar dan juga mengunggat secara pidana.

"Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya. Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami dalam tahap jawab-jinawab. Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian. Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," paparnya. 

Terkait pemicu pembatalan pernikahan, Mulyono menyebut tidak ada kaitannya dengan pertengkaran antara penggugat dan tergugat. 

"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (pihak AS) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucapnya. 

"Klien saya berupaya tegar meski menelan pil pahit saat acara tasyakuran. Dia menanggung malu, di antara tiga ratus tamu yang hadir di acara adalah kerabat dekat permukiman. Klien saya tergugat sama-sama tinggal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," tutupnya.

 

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU