> >

Aturan Baru Jam Kerja ASN DKI Jakarta, Waktu Istirahat 30 Menit

Peristiwa | 17 Januari 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi - Pemprov DKI Jakarta mengatur ulang jam dan sistem kerja di kantor (work from office/WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa transisi menuju endemi. (Sumber: Tribunnews.com)

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk dan "positivity rate" mingguan hanya sebesar 3,35 persen.

Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau "bed occupancy ratio" (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

"Ini semuanya berada di bawah standar WHO," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ini Kata PBB soal Manfaat dan Pentingnya Jam Kerja yang Fleksibel bagi Sektor Bisnis dan Dunia Usaha

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU