HOME
LIVE TV
TV DIGITAL
NASIONAL
REGIONAL
VIDEO
TALKSHOW
INTERNASIONAL
EKONOMI
OLAHRAGA
ENTERTAINMENT
LIFESTYLE
SAINTEK
RELIGI
FOTO
OUR ANCHORS
Kompastv
>
regional
>
berita daerah
Polsek Anggrek Polres Gorontalo Utara selesaikan kasus Pidana Penganiayaan lewat Restorative Justice
Berita daerah | 17 Januari 2023, 13:58 WIB
Dua warga Desa Iloheluma atas nama Roandianto alias Apin (pelaku penganiayaan) dan Wawan Nur alias Wawan (korban) di dampingi Anggota Polsek Anggrek Sepakat Berdamai (Sumber: Kompas Tv Gorontalo)
#Restorative Justice
#Gorontalo Utara
#Gorontalo
Penulis :
KompasTV-Gorontalo
1
2
Show All
Sumber :
Kompas TV
Tag
restorativejustice
gorontalo
beritadaerah
Polsek Anggrek
Polres Gorontalo Utara
Gorontalo Utara
Selengkapnya
TERBARU
Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Dicegah ke Luar Negeri
[FULL] PDI-P dan DPR Bahas Alasan hingga Bukti KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap
BMKG Juanda: Waspadai Potensi Banjir-Hujan Es di 31 Wilayah Jawa Timur hingga 29 Desember 2024
5 Tahun Tutup Akibat Covid-19 dan Erupsi, Jalur Pendakian Gunung Semeru Resmi Dibuka Kembali
300 Warga Ikuti Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Ponorogo
PSM Makassar Bermain dengan 12 Pemain saat Lawan Barito Putera, Begini Tanggapan PT LIB
Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Berlaku 24, 25, 26 Desember 2024, Ini Jadwalnya
Pantauan Udara di Perairan Selat Sunda Jelang Nataru, Kepala BNPB: Kondisi Cuaca Baik
[FULL] KPK Beberkan Peran Hasto Jadi Tersangka: Lakukan Suap dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku
Pemerintah Pastikan Pasokan BBM dan Gas Elpiji Aman Selama Masa Natal dan Tahun Baru