JPU Jerat 5 Tersangka Kanjuruhan dengan Pasal 359 KUHP
Hukum | 17 Januari 2023, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan pada tahun lalu, 1 Oktober 2022, dikenakan pasal kelalaian 359 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan yang dibacakan secara terpisah mengatakan para terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno serta Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, dan Bambang Sidik Ahcmadi yang berasal dari unsur kepolisian lalai sehingga mengakibatkan kematian orang.
"Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," kata Hari Basuki salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023).
Menanggapi hal itu, Adikarya Tobing selaku penasihat hukum tiga terdakwa dari unsur kepolisian menyampaikan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan pada Jumat (20/1).
Baca Juga: Ini Alasan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Tolak Hadiri Sidang Perdana di PN Surabaya
“Kami dari tim pendamping kuasa hukum tiga terdakwa dakwaan JPU dan sepakat melakukan eksepsi atas surat dakwaan yang sudah dibacakan kepada majelis hakim," ucapnya.
Sementara itu penasihat hukum Sumardhan menyampaikan dua terdakwa dari sipil, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang memilih untuk melakukan pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Butuh pembuktian. Kami tidak yakin itu dilakukan, nanti kami akan buktikan. Kami mau lihat apakah JPU bisa buktikan surat dakwaan. Nanti langsung pembuktian dengan pemeriksaan saksi pada Kamis (19/1)," kata penasihat hukum kedua terdakwa, Sumardhan.
Pada sidang dakwaan itu, kelima orang terdakwa menjalani sidang secara dalam jaringan dengan posisi berada di Rutan Polda Jatim.
Tragedi kasus Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, yakni sebuah insiden penghimpitan kerumunan yang fatal terjadi pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang tewas dan 583 orang lainnya cedera.
Baca Juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, 5 Terdakwa Didakwa Lalai Sebabkan Kematian
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara