Duduk Perkara Bentrokan di PT GNI Morowali Utara, Tuntutan Ketenagakerjaan Berujung Kematian Pekerja
Peristiwa | 16 Januari 2023, 08:04 WIBBaca Juga: Bupati Morowali Utara Kecam Aksi Anarkis di PT GNI
Keributan itu memuncak pada pukul 21.00 Wita saat massa dari arah Desa Bunta menyerang Pos 4 dan merusak serta membakar sejumlah kendaraan.
”Saling serang antarpekerja tak terhindarkan. Keributan baru bisa dilerai dan aparat menguasai keadaan sekitar pukul 02.15 Wita,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Didik Supranoto di Palu, Minggu (15/1/2023) dilansir dari Kompas.id.
Berdasarkan data Polda Sulteng, bentrokan ini menyebabkan dua pekerja meninggal. Nama korban meninggal belum diketahui.
Akan tetapi, satu orang adalah pekerja lokal dan satu lainnya pekerja asing. Selain itu, sebanyak tujuh kendaraan dan alat berat juga dibakar massa.
Selain kendaraan, seratus kamar mes pekerja ikut rusak dan dibakar.
Baca Juga: Tewaskan 2 Pekerja, Begini Kronologi Bentrok di PT GNI Morowali Utara
Pihak PT GNI belum memberikan pernyataan terkait tuntutan maupun bentrokan antarkaryawan pada Sabtu kemarin. Namun, berdasarkan surat Nomor 12/Eksternal/HRD/GNI/Site/I/2023 yang dikirimkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Morowali Utara, perusahaan mengatakan berkomitmen melaksanakan prosedur K3.
Dalam surat tertanggal 13 Januari yang ditandatangani Head of HR Department PT GNI Muknis Basri Asegaf, perusahaan menyatakan akan melengkapi kebutuhan APD karyawan.
Soal aturan perusahaan dan juga hak-hak karyawan, pihak perusahaan juga menyatakan akan mematuhi aturan ketenagakerjaan. Beberapa tuntutan lain juga dinyatakan akan diupayakan oleh pihak perusahaan.
Mengenai tuntutan terhadap hak-hak pekerja yang menjadi korban hingga meninggal dunia karena kecelakaan kerja, perusahaan mengatakan telah memenuhi hak mereka bahkan melebihi aturan yang ditetapkan.
Baca Juga: Bentrok di PT GNI Morowali Utara Tewaskan 2 Orang, Polisi: Bukan Permasalahan TKA dan TKI
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id