> >

Pria di Surabaya Masuk Penjara Gegara Potong Uang Kertas, Cek Larangan Lain yang Berujung Bui

Kriminal | 12 Januari 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi uang kertas. (Sumber: Peruri)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya, Jawa Timur Rochmad Hidayat harus mendekam di balik jeruji besi akibat aksinya dengan sadar menggunting uang kertas senilai Rp32 juta dan disetorkan ke mesin ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Rochmad penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena dianggap melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Aksi tersebut dilakukan Rochmad karena dirinya menerima uang rupiah yang sobek saat melakukan tarik tunai di ATM.

Baca Juga: Duh! Gegara Tulis Pin ATM di Kertas, Guru di Lampung Kebobolan Tabungan Rp50 Juta

Ia lantas menyetorkan kembali uang dengan kondisi tersebut, ternyata mesin ATM menerimanya.

Rochmad lantas selalu menggunting uang yang hendak dia masukan di setiap sudutnya ke mesin setor tarik hingga senilai Rp32 juta.

Bank yang melakukan investigasi melaporkan Rochmad ke Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Simak Cara Bayar Tilang Elektronik lewat ATM, Mobile Banking, hingga Mesin EDC BRI

Dalam pengadilan, Rochmad terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

Dikenai pidana

Sebagaimana diketahui sengaja merusak, memotong, atau menghancurkan uang Rupiah bisa dikenai pidana karena merendahkan kehormatan simbol negara.

Bank Indonesia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan corat-coret pada uang kertas karena diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 Pasal 35.

 

Pidana penjaranya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Berikut bunyi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang Pasal 35 :

  • Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU