> >

Diperkirakan Program Terakhir, Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Hingga 28 Februari 2023

Hukum | 11 Januari 2023, 15:16 WIB
Masyarakat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sangat antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar sejak 2 Januari - 28 Februari 2023. Program ini meringankan biaya pajak yang menunggak, dimana pengendara hanya perlu membayar pokok pajak selama tiga tahun tanpa denda. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

Ia pun mengimbau program ini segera dimanfaatkan karena diperkirakan akan menjadi program terakhir sebelum diberlakukan aturan penghapusan identitas kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun.

“Program pemutihan ini yang pertama, untuk yang menunggak di atas 3 tahun untuk membayar 3 tahun, balik nama kendaraan itu gratis biaya, dan tidak dikenakan denda pajak bagi yang menunggak,” ungkapnya.

Adapun program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Pemilik motor yang belum membayarkan pajak motornya cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun, ini berlaku bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU