Diperkirakan Program Terakhir, Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Hingga 28 Februari 2023
Hukum | 11 Januari 2023, 15:16 WIBLHOKSEUMAWE, KOMPAS.TV – Bagi pemilik kendaraan, baik mobil atau motor yang menunggak pajak, tak perlu kahawatir. Ada kesempatan untuk pemutihan pajak sehingga kendaraan Anda tak jadi bodong (illegal).
Penunggak pajak motor akan dibebaskan (gratis) denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di awal 2023 ini ada dua daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yaitu Aceh dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Untuk di Aceh, pemutihan pajak motor kembali digelar Pemerintah Aceh. Pemutihan pajak motor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Mengutip Antara, masyarakat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sangat antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Melihat, program ini meringankan biaya pajak yang menunggak.
Setidaknya, seratusan warga mulai mengantre setiap harinya di layanan Samsat kota Lhokseumawe. Program ini membuat angka kesadaran warga membayar pajak meningkat hingga 25 persen per harinya.
Kepala UPTD Wilayah V BPKA Lhokseumawe Chaidir mengungkapkan, hingga saat ini jumlah pemohon wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor ini sudah mencapai 578 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Kendaraan yang masih menunggak pajak diperkirakan masih mencapai 951 kendaraan,” ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan di 2023, Mulai Februari di Riau
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV