Mantan Kepala Madrasah Tersangka Penampar 15 Siswi Minta Maaf
Kriminal | 8 Januari 2023, 12:12 WIBGRESIK, KOMPAS.TV – Seorang mantan Kepala Madrasah Tsnawiyah (MTs) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berinisial Ahmad Nasrullah oleh polisi, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap 15 siswi. Di hadapan awak media, Ahmad Nasrullah menyatakan permintaan maaf.
Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Mochamad Nur Azis mengatakan, Ahmad Nasrullah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memperoleh bukti dan menyelidikinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ajun Komisaris Besar Nur Azis, empat dari 15 korban sempat pingsan karena penganiayaan.
Kepala Polres Gresik menyatakan, mantan kepala sekolah itu dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Polisi akan Periksa Kepala Sekolah di Gresik yang Diduga Tampar Belasan Siswi gegara Jajan di Luar
"(Tersangka) diancam hukuman 3,5 tahun penjara," ujar Nur Azis dikutip Kompas.com.
Ahmad Nasrullah di hadapan media menyatakan menyesal dan meminta maaf karena penganiayaan tersebut.
"Kami menyampaikan mohon maaf atas kejadian ini, dan dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyesal," kata Ahmad Nasrullah, Sabtu (7/1/2023). "Kami serahkan kepada yayasan untuk langkah-langkah selanjutnya."
Yayasan yang menaungi MTs mencobot jabatan Ahmad Nasrullah dari kepala madrasah. Tugasnya kemudian diserahkan kepada pelaksana tugas (Plt).
"Kami melakukan tindakan tegas, per hari ini, Pak AN yang menjabat kepala sekolah kita berhentikan dan kita ganti Plt," kata Ali Muchsin, ketua yayasan, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Bikin Geger! Pria di Gresik Menghilang 12 Tahun karena Dikira Meninggal, Tiba-tiba Hidup dan Pulang
Muchsin menyebut, jika AN tidak diberhentikan, pihaknya kesulitan melakukan proses trauma healing bagi siswi korban penganiayaan. Sebab tersangka dan para korban masih bertemu.
Penganiayaan tersebut berawal saat tersangka menghukum para korban karena membeli jajan di luar kantin sekolah.
Tersangka menilai, perbuatan para korban melanggar aturan MTs tempat mereka belajar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com