> >

Polisi Bekuk Terduga Pemerkosa Anak Usia 15 Tahun hingga Hamil di Labuan Bajo

Kriminal | 7 Januari 2023, 13:04 WIB
Ilustrasi penangkapan. Polisi menangkap seorang pria berinisial B (23) terduga pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur, S (15) hingga hamil. (Sumber: Pixabay)

LABUAN BAJO, KOMPAS.TV – Polisi menangkap seorang pria berinisial B (23) terduga pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur, S (15) hingga hamil.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), di Labuan Bajo, pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 01.24 Wita.

Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, Jumat malam, mengatakan, peristiwa dugaan perkosaan itu dilakukan pada 14 September 2022 lalu.

Baca Juga: Ponpes Hidayatus Salafiyah Ditutup Sementara Usai Kasus Pengurus Ponpes Diduga Perkosa 6 Santriwati

“Hari ini kita berhasil membekuk terduga pelaku kasus pemerkosaan korban S (15) yang terjadi pada 14 September 2022 di Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai,” ungkapnya, dikutip Kompas.com.

Terduga pelaku berinisial B (23). Ia ditangkap tim Jatanras yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada.

Ridwan menambahkan, penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.

“Penangkapan ini awalnya kami mendapatkan informasi bahwa terduga saat ini berada di wilayah Labuan Bajo,” tuturnya.

 

“Kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terduga pelaku,” terang Ridwan.

Sementara, peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi saat terduga pelaku mengajak korban ke kos-kosannya di Kampung Air.

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan iming-iming akan dinikahi.

Tetapi, sampai dengan saat ini, terduga pelaku tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kita lakukan penangkapan atas pengaduan dari orangtua korban. Saat ini korban sudah hamil 3 bulan,” jelas Ridwan.

Baca Juga: Pengurus Pondok Pesantren di Lampung Diduga Perkosa 6 Santriwati, Ini Modusnya!

Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Mabar sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/03/I/2023/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT.

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU