Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2023 Khusus Daerah Ini dan Cara Hitung Denda Pajak Motor
Berita daerah | 7 Januari 2023, 12:12 WIB
"Sedang kita tunggu juknis (petunjuk teknis) dalam dua hari ini. Segera kita sosialisasikan kepada masyarakat," kata Daud.
Ia menjelaskan, program pemutihan pajak motor ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik untuk mengurus pajak kendaraannya.
Dalam program pemutihan pajak motor 2023 ini, yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak progresif, BBNKB ke 2 serta cukup bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang menunggak pajak selama 3 tahun.
Baca Juga: Mudah dan Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Motor secara Online
Cara hitung denda pajak motor
Buat pemotor yang masih bingung bagaimana cara menghitung denda pajak motor bisa dilihat di bawah ini:
- Denda keterlambatan pajak motor 1 hari (tidak dikenakan denda)
- Denda keterlambatan pajak motor 2 hari sampai 1 bulan (denda PKB x 25 persen)
- Denda keterlambatan pajak motor 2 bulan (denda PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan pajak motor 3 bulan (denda PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan pajak motor 6 bulan (denda PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan pajak motor 1 tahun (denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan pajak motor 2 tahun (2 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan pajak motor 3 tahun (3 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: Antrean Membludak di Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, motorplus