> >

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2023 Khusus Daerah Ini dan Cara Hitung Denda Pajak Motor

Berita daerah | 7 Januari 2023, 12:12 WIB
Pemutihan pajak motor kembali digelar di Aceh di awal tahun 2023 ini. (Sumber: instagram.com/samsat_acehutara)

ACEH, KOMPAS.TV - Pemutihan pajak motor kembali digelar di Aceh di awal tahun 2023 ini. Adapun mulai tahun 2023 ini, kepolisian akan menerapkan peraturan baru pajak motor yang tidak dibayarkan selama dua tahun akan dihapus data STNKnya.

Artinya motor yang sudah dihapus data STNK-nya maka jadi bodong (ilegal).

Hal ini karena surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) tidak berlaku lagi. Motor yang data STNK-nya sudah dihapus tidak bisa lagi daftar ulang.

Dikutip dari Motor Plus, Sabtu (7/1/2023), program pemutihan pajak motor kembali digelar dan bertujuan untuk memberikan kesempatan penunggak pajak motor melunasi pembayaran pajak motornya masing-masing.

Pemutihan pajak motor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Baca Juga: Sri Mulyani Tepis Kabar Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasannya

Program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.

Para penunggak pajak motor di Aceh cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).

Dikutip dari Serambinews.com, Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud, Selasa (3/1) membenarkan hal itu.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, motorplus


TERBARU