Terungkap Fakta Perusakan Kantor MUI Lampung oleh 5 Pemuda, Ternyata gara-gara Rebutan Perempuan
Hukum | 7 Januari 2023, 04:05 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung berhasil mengungkap kasus perusakan kantor Majelis Ulama Indonesia atau MUI Lampung yang terjadi pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung menangkap lima pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan kantor MUI Lampung tersebut.
Baca Juga: Paus Benediktus Meninggal Dunia, MUI Ucapkan Duka Cita
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tiga dari lima tersangka yang ditangkap itu merupakan anak di bawah umur.
"Sebanyak 14 orang telah diperiksa Dit Reskrimum, dan lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra di Bandarlampung, Jumat (6/1/2023).
Dia mengungkapkan, peristiwa perusakan kantor MUI Lampung tersebut menjadi atensi Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus.
Melalui Program Quick Wins Presisi Polda Lampung, Tim Tekab 308 presisi Polda Lampung kemudian berhasil mengungkap kasus perusakan tersebut dalam waktu 7 X 24 jam.
"Semua pelaku dapat diamankan pada Kamis, 5 Januari 2023," kata Pandra.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Perusakan Kantor Kontraktor, 3 Pelaku Terlibat Penganiayaan!
Pandra membeberkan, awal mula peristiwa perusakan kantor MUI Lampung tersebut terjadi pada Kamis, 29 Desember 2022 pada pukul 21.30 WIB.
Saat itu, seorang pria bernama Riyan dengan pelaku berinisial VJ cekcok mulut karena memperebutkan seorang perempuan yang mereka kenal di Jembatan Penyeberangan Islamic Center-Yayasan Al-Kautsar.
Saat akan berkelahi, pelaku berinisial TP mengatakan kepada keduanya yang sedang cekcok untuk melanjutkan perkelahian di dalam halaman belakang Masjid Islamic Center.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku V, TP, VJ, A, dan TA (DPO) bersama saksi Riyan, Dian, dan Dedi Pratama berjalan menuju halaman belakang depan Kantor MUI,” ujar Pandra.
“Sesampainya di lokasi, pelaku VJ berkelahi dengan Riyan sedangkan yang lainnya menyaksikan perkelahian.”
Baca Juga: Saat Kapolda Metro Jaya Janjikan Aipda Ambarita-Aiptu Jacklyn Kembali ke Posisi Lama
Pandra melanjutkan, keduanya kemudian berkelahi, sementara pelaku lain membantu VJ dengan cara mengambil batu di sekitar lokasi lalu melempari Riyan hingga mengenai kaca pintu bagian depan Kantor MUI.
"Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti delapan batu dan serpihan pecahan kaca,” tutur Pandra.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana subsider Pasal 406 KUHPidana dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga delapan tahun.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Mohammad Mukri mengatakan pihaknya mengapresiasi atas kinerja Polda Lampung yang melakukan pengungkapan perusakan Kantor MUI Lampung.
Dalam peristiwa tersebut, lanjut Mukri, pihaknya sejak awal telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung guna dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga: Polisi di Pamekasan Diduga Jual Sang Istri ke Rekannya Sesama Polisi, Pelaku Ditangkap Polda Jatim
"Kami mengapresiasi kepolisian yang dengan cepat mengungkap terjadinya perusakan Kantor MUI. Kami tahu bahwa Kapolda Lampung sedikit bicara tetapi banyak bekerja, karena itu dapat segera mengungkap perkara ini,” ujar Mukri.
“Dalam perkara ini, kami berharap karena ada pelaku anak-anak, maka kami ingin dilakukan restorative justice (RJ) sehingga semua persoalan diselesaikan secara damai.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara