Polisi Bekuk 5 Pria yang Perkosa Bocah Usia 12 Tahun di Luwu Timur
Kriminal | 5 Januari 2023, 03:05 WIB“Di situ terjadi lagi pencabulan, dan terakhir HA dan AR masuk menggantikan sehingga terjadi persetubuhan dan pencabulan,” tutur Warpa.
Siangnya, sekitar pukul 10.00 WITA, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut dan polisi melakukan penangkapan.
“Hari itu juga kami melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku,” tutur Warpa.
Saat ini, lanjut Warpa, korban mengalami trauma berat dan pihaknya telah melakukan visum et repertum.
Baca Juga: Ditinggal Melaut,Ayah Mertua Perkosa Menantu
“Secara psikis terlihat korban drop dengan kejadian yang dialaminya dan saat ini dalam pendampingan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” jelas Warpa.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76 d, dan atau Pasal 82 ayat 1 jo 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Perlindungan Anak.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com